-->

Rabu, 19 Januari 2011

SE EKSTERN NO.12/14/DKBU/2010 TENTANG PELAKSANAAN PEDOMAN AKUNTANSI BANK PERKREDITAN RAKYAT

1. Apa latar belakang penerbitan Surat Edaran (SE) SAK ETAP ?
SE ini dikeluarkan sehubungan dengan telah diberlakukannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebagai standar akuntansi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 1 Januari 2010 melalui SE Ekstern No.11/37/DKBU/2009 tentang Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pemberlakuan SAK ETAP bagi BPR tersebut perlu didukung dengan pedoman akuntansi yang sesuai bagi industri BPR.

Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), telah menyepakati Pedoman Akuntasi Bank Perkreditan Rakyat (PA-BPR) sebagai pedoman akuntansi bagi BPR untuk dapat menyajikan laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP mulai laporan keuangan BPR untuk tahun 2010.


2. Apa pokok - pokok pengaturan dalam SE ini ?
SE ini mengatur bahwa PA BPR merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari SAK ETAP. BPR wajib berpedoman pada PA-BPR dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan BPR.

3. Kapan SE ini berlaku ?
SE ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
Mengingat pemberlakuan SAK ETAP sejak tanggal 1 Januari 2010 maka penyesuaian atas transaksi-transaksi keuangan pada tahun 2010 perlu dilakukan dengan mengacu kepada tatacara penyesuaian atas pos-pos laporan keuangan sebagaimana dijelaskan dalam PA BPR, sehingga pengaruh atas transaksi-transaksi tersebut tergambarkan pada laporan keuangan akhir tahun 2010 berdasarkan SAK ETAP.

0 komentar:

Posting Komentar